Pembangunan Daerah
1. Pembangunan Agribisnis-Agroindustri
Pada umumnya basis ekonomi daerah (kabupaten/kota) adalah pertanian. Pendekatan sistem agribisnis-agroindustri dimaksudkan sebagai upaya transformasi pertanian tradisional/subsisten menjadi modern/komersial. Pengembangan sistem pertanian modern tersebut dilakukan melalui peningkatan kinerja usahatani, pengintegrasian vertikal dalam suatu sistem komoditas (commodity system) guna peningkatan nilai tambah (value added), serta pengembangan sistem agribisnis wilayah, khususnya wilayah kota/kabupaten.
2. Pengembangan Masyarakat dan Kelembagaan Pembangunan
Dalam pembangunan daerah khususnya pembangunan lokal, peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah sebagai modal sosial (social capital) dalam rangka mencapai masyarakat madani (civil society). Berbagai kegiatan pembangunan selama ini dipandang kurang efektif dan inefisien karena tidak ditunjang oleh kelembagaan pembangunan yang baik. Dibutuhkan kelembagaan pembangunan yang tangguh, khususnya kelembagaan keuangan agar pembangunan dapat berjalan lancar.
3. Pengembangan Kewirausahaan Daerah
Pembangunan kewirausahaan dapat menjadi ujung tombak bagi pembangunan ekonomi lokal. Wirausaha yang inovatif dan kreatif akan menjadi motor penggerak dan aset utama bagi pembangunan daerah. Hampir di setiap daerah/kabupaten bisnis yang berkembang adalah usaha kecil, industri kecil dan sektor informal. Dengan demikian pengembangan usaha ini dapat menjadi andalan pengembangan daerah.
4. Pembangunan Kebutuhan Dasar Manusia
Pengadaan dan Pembangunan Kebutuhan Dasar Manusia selain merupakan hak-hak asasi juga mencakup kebutuhan akan fasilitas pendidikan, kesehatan, agama dan sosial yang merata dalam tataruang daerah baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat sendiri. Pengembangan Kebutuhan Dasar Manusia bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang dapat dicirikan oleh kualitas hidup fisik yang baik (physical quality of life).
5. Manajemen Keuangan dan Investasi Daerah.
Percepatan kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah memerlukan kehandalan para perencana pembangunan daerah dalam bidang penganggaran dan pengembangan investasi. Kedua hal ini semakin bertambah penting dalam era otonomi daerah sekarang ini. Kebijakan ini tidak sekedar untuk meningkatkan pendapatan (revenues) asli daerah melalui pajak dan retribusi, yang sampai batas tertentu justru dapat bersifat disinsentif terhadap pengusaha, namun juga untuk menarik para investor dan mendorong berkembangnya sektor basis (unggulan). Trade off ini perlu dipahami baik oleh para perencana, agar kebijakan pembangunan daerah dapat disusun secara optimal, maupun oleh para manajer profesional, sehingga "sinyal" yang terlihat dari implementasi kebijakan pemerintah dan dari pasar dapat diantisipasi secara tepat.
6. Pembangunan Ekonomi Lokal dan Regional
Merupakan kegiatan Pembangunan Daerah yang diarahkan pada peningkatan dan pemanfaatan unsur-unsur “endogenous” (unsur-unsur lokal – yang mencakup sumberdaya manusia, sumberdaya alam, serta kondisi sosial, budaya dan ekonomi) dalam Pembangunan Daerah guna menciptakan kesempatan kerja dan bisnis baru di daerah, namun tetap dalam koridor pembangunan tingkat provinsi dan nasional.
7. Pengembangan Tataruang Partisipatif
Merupakan program pengembangan tataruang suatu kota/kabupaten dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Pengembangan tataruang dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi lokasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, keamanan, kenyamanan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Pada umumnya basis ekonomi daerah (kabupaten/kota) adalah pertanian. Pendekatan sistem agribisnis-agroindustri dimaksudkan sebagai upaya transformasi pertanian tradisional/subsisten menjadi modern/komersial. Pengembangan sistem pertanian modern tersebut dilakukan melalui peningkatan kinerja usahatani, pengintegrasian vertikal dalam suatu sistem komoditas (commodity system) guna peningkatan nilai tambah (value added), serta pengembangan sistem agribisnis wilayah, khususnya wilayah kota/kabupaten.
2. Pengembangan Masyarakat dan Kelembagaan Pembangunan
Dalam pembangunan daerah khususnya pembangunan lokal, peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah sebagai modal sosial (social capital) dalam rangka mencapai masyarakat madani (civil society). Berbagai kegiatan pembangunan selama ini dipandang kurang efektif dan inefisien karena tidak ditunjang oleh kelembagaan pembangunan yang baik. Dibutuhkan kelembagaan pembangunan yang tangguh, khususnya kelembagaan keuangan agar pembangunan dapat berjalan lancar.
3. Pengembangan Kewirausahaan Daerah
Pembangunan kewirausahaan dapat menjadi ujung tombak bagi pembangunan ekonomi lokal. Wirausaha yang inovatif dan kreatif akan menjadi motor penggerak dan aset utama bagi pembangunan daerah. Hampir di setiap daerah/kabupaten bisnis yang berkembang adalah usaha kecil, industri kecil dan sektor informal. Dengan demikian pengembangan usaha ini dapat menjadi andalan pengembangan daerah.
4. Pembangunan Kebutuhan Dasar Manusia
Pengadaan dan Pembangunan Kebutuhan Dasar Manusia selain merupakan hak-hak asasi juga mencakup kebutuhan akan fasilitas pendidikan, kesehatan, agama dan sosial yang merata dalam tataruang daerah baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat sendiri. Pengembangan Kebutuhan Dasar Manusia bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang dapat dicirikan oleh kualitas hidup fisik yang baik (physical quality of life).
5. Manajemen Keuangan dan Investasi Daerah.
Percepatan kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah memerlukan kehandalan para perencana pembangunan daerah dalam bidang penganggaran dan pengembangan investasi. Kedua hal ini semakin bertambah penting dalam era otonomi daerah sekarang ini. Kebijakan ini tidak sekedar untuk meningkatkan pendapatan (revenues) asli daerah melalui pajak dan retribusi, yang sampai batas tertentu justru dapat bersifat disinsentif terhadap pengusaha, namun juga untuk menarik para investor dan mendorong berkembangnya sektor basis (unggulan). Trade off ini perlu dipahami baik oleh para perencana, agar kebijakan pembangunan daerah dapat disusun secara optimal, maupun oleh para manajer profesional, sehingga "sinyal" yang terlihat dari implementasi kebijakan pemerintah dan dari pasar dapat diantisipasi secara tepat.
6. Pembangunan Ekonomi Lokal dan Regional
Merupakan kegiatan Pembangunan Daerah yang diarahkan pada peningkatan dan pemanfaatan unsur-unsur “endogenous” (unsur-unsur lokal – yang mencakup sumberdaya manusia, sumberdaya alam, serta kondisi sosial, budaya dan ekonomi) dalam Pembangunan Daerah guna menciptakan kesempatan kerja dan bisnis baru di daerah, namun tetap dalam koridor pembangunan tingkat provinsi dan nasional.
7. Pengembangan Tataruang Partisipatif
Merupakan program pengembangan tataruang suatu kota/kabupaten dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Pengembangan tataruang dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi lokasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, keamanan, kenyamanan, keindahan dan keserasian lingkungan.