Kemiskinan
Kemiskinan merupakan perwujudan keadaan serba kekurangan dan keterbelakangan. Setiap negara memiliki ukuran batas garis kemiskinan yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini dibedakan oleh standar hidup minimal. Di Indonesia, batas garis kemiskinan yang ditetapkan Biro Pusat Statistik (BPS) dinyatakan dengan besarnya pengeluaran yang mampu memenuhi kecukupan kalori sebesar 2.100 kalori per orang setiap hari, untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Jika di ukur dengan uang, batas garis kemiskinan akan berubah-ubah setiap tahun sejalan dengan perubahan harga-harga barang yang dikonsumsi masyarakat. Dari tahun ke tahun pemerintah terus berupaya menurunkan jumlah dan presentase penduduk miskin dengan berbagai cara.
Penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnnnya program Inpres Desa Tertinggal, pemberian kredit untuk para petani dan pengusaha kecil berupa Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Program Kawasan Terpadu (PKT), Program Bapak Angkat, Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dan program wajib belajar. Khusus pada PJPT II, pemerintah berusaha mengatasi kemiskinan dengan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Melalui program IDT, pemerintah menentukan bahwa untuk desa-desa yanng termasuk kategori desa tertinggal di beri bantuan sebesar Rp 20.000.000, 00 sebagai dan Inpres untuk pengembangan desa tersebut. Dana tersebut akan dialokasikan untuk masyarakat miskin yang ada di desa bersangkutan dan untuk membantu mengembangkan usaha sehingga mereka dapat memilki usaha tetap dan terlepas dari belenggu kemiskinan.
Nara sumber : Ekonomi, 2004 oleh Eeng Ahman, Sugiharsono, Zamroni, Suyamto, Kosim
Diterbitkan oleh Penerbit Grafindo Media Pratama
sumber foto : hariantopnews.com
0 komentar:
Posting Komentar