About me

Foto saya
mahasiswa Universitas Gunadarma
Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 07 April 2011

Kebijaksanaan Perdagangan Internasional


Kebijaksanaan Perdagangan Internasional

            Kebijaksanaan Perdagangan Internasional. Perdagangan bebas cenderung meningkatkan keuntungan perdagangan melalui spesialisasi. Bagaimanapun tidak semua orang tertawa dengan diberlakukannya perdagangan bebas. Contoh yang paling nyata, pengusaha-pengusaha mobil seperti General Motor, Ford dan Chrysler jelas tidak begitu gembira dengan semakin banyak orang Amerika yang membeli mobil Toyota (dari Jepang), Hyun-day (dari Korea Selatan) dan Proton Saga (dari Malaysia). Petani Jepang sebaliknya marah karena masuknya beras Thailand yang harganya sangat murah.
            Tokoh-tokoh pemikir ekonomi aliran sejarah seperti Friedrich List pernah mengemukakan pendapat bahwa perdagangan bebas hanya menguntungkan negara-negara yang industri dalam negerinya sudah maju. Mereka bisa menghasilkan berbagai macam produk secara lebih efisien, sehingga lebih kompetitif dalam bersaing. Tetapi bagi negara yang industrinya belum mantap akan rugi jika perdagangan dibebaskan dari campur tangan pemerintah. Sehingga dalam persaingan perdagangan internasional, perlu campur tangan pemerintah agar perdagangan internasional berjalan lebih seimbang dan dapat memberikan keuntungan lebih banyak pada perekonomian dalam negeri.
 Sebagaimana diketahui, perdagangan bebas memungkinkan terjadinya impor barang-barang atau jasa dari negara lain. Makin banyak barang dan jasa yang diimpor, makin berkurang kegiatan produksi dalam negeri. Selanjutnya hal ini bisa mengakibatkan kesempatan kerja berkurang, neraca perdagangan menjadi tidak seimbang, bahkan bisa mengakibatkan deflasi. Untuk menghindari berbagai dampak negatif di atas, sekaligus untuk memperoleh keuntungan yang lebih  maksimal dari aktivitas  perdagangan internasional, maka banyak negara yang melakukan berbagai restriksi perdagangan, sebagai berikut :
*      Pelarangan Perdagangan (Embargo)
Cara paling efektif untuk membatasi perdagangan ialah mengeliminasi perdagangan itu sendiri. Embargo bisa ditujukan untuk melarang impor maupun ekspor. Contohnya, tahun 1951 Senator Joseph McCarty di Amerika Serikat pernah menganjurkan dilarangnya impor berbagai macam bulu binatang (mink)dari eks Uni Soviet.
*      Tarif
Tarif dilakukan lewat custom duties, yaitu pengenaan pajak atas barang-barang impor dan ekspor serta transito (transit duites).
*      Kuota
Melakukan pembatasan jumlah fisik terhadap barang-barang yang keluar/masuk dari/ke dalam negeri (quota export and import). Sebagai contoh, Amerika Serikat telah melakukan pembatasan kuota impor minyak dari tahun 1959 hingga 1973.
*      Rintangan Perdagangan Nontarif
Dalam praktek, ada bentuk rintangan perdagangan nontarif lain yang membentuk ”akal-akalan”. Sebagia contoh, Jerman dikenal penganut kebijaksanaan Perlakuan Sama untuk semua partner dagangnya di Eropa. Tetapi negara ini ingin memberi perlakuan istimewa untuk ekspor sapi dari tetangga baiknya, yaitu Denmark.
*      Subsidi
Kebijaksanaan pemberian subsidi merupakan kebijaksanaan ekonomi dalam negeri yang dimaksudkan untuk membantu produsen sehingga tetap tertarik berproduksi. Dengan memberikan subsidi diharapkan produksi dalam negeri meningkat dan dengan sendirinya impor dapat dikurangi. Contoh subsidi yang paling ekstrem apa yang dilakukan oleh Jepang, yang selama ini membeli beras dari para petani mereka dengan harga 8 hingga 10 kali lebih tinggi dari harga beras dunia. Indonesia juga memberi subsidi pupuk pada petani untuk memacu produksi beras lebih tinggi.
*      Blok-blok Perdagangan
Sejak kebijakan tarif yang diprakasai oleh Amerika Serikat melalui Smoot-Howkey Tariff Act 1930 diikuti oleh hampir seluruh negara di dunia maka sebagai dampak negatifnya perdagangan dunia anjlok dari 60 biliun dolar Amerika tahun 1928 hingga menjadi sekitar 25 biliun dolar Amerika tahun 1938 (Schiller, 1989).  Untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut maka banyak negara yang terlibat dalam kesepakatan di antara sekelompok negara untuk membatasi rintangan perdagangan. Minimal mereka mengusahakan perdagangan yang lebih bebas di antara sesama anggota, yang sepakat melakukan pengelompokan-pengelompokan ekonomi yang sifatnya eksklusif dan proteksionis, antara lain:
Ø  Pasar Tunggal Eropa (MEE)
Ø  ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Ø  Latin  American Free Trade Area (LAFTA)
Ø  Central American Common Market (CACM)
Ø  Andean Common Market (ACM)
Ø  Carribean  Community (CARICOM)
Ø  East African Community (EAC)
Ø  Asia-Pasific Economic Council (APEC)
Sifat perdagangan internasional yang terkotak-kotak dalam blok-blok perdagangan ini hanya menguntungkan anggota, tetapi merugikan kegiatan perdagangan global. Tetapi untunglah pada tanggal 15 April 1994 telah berhasil ditandatangani kesepakatan perjanjian bebas mulitilateral GATT, yang menjanjikan perdagangang dunia yang lebih bebas.
*      Liberalisasi perdagangan Internasional
Setelah perang dunia kedua liberalisasi perekonomian mendapat angin segar. Sejak itu banyak didirikan badan-badan yang dimaksudkan untuk meningkatkan liberalisasi perdagangan dunia, antara lain: International Trade Organization  (ITO), General Agreement on tariffs and trade (GATT), international Monetary fund (IMF), World Bank dsb. Dari berbagai organisasi perdagangan tersebut yang perlu mendapat perhatian lebih khusus ialah GATT. Tujuan prinsipil didirikannya GATT ialah untuk menciptakan perdagangan internasional yang terbuka, bebas dan kompetitif . GATT juga merupakan forum untuk mencapai konsolidasi perselisihan perdagangan antar-anggota.
*      Tantangan Bagi Liberalisasi Perdagangan
Perdagangan luar negeri harus dilakukan sacara suka rela, tanpa paksaan dan ancaman. Tetapi dalam kenyataan ada saja negara-negara yang seolah “main paksa” . Misalnya, untukn menghadapi Jepang yang kurang “fair” (entah apa kriterianya), Amerika mengancam menerapkan apa yang di sebut Super 301. Dengan “Super 301” Amerika Serikat bisa menjatuhkan sanksi bagi negara-negara yang di nilai berlaku curang dalam aktivitas perdagangan mereka dengan Amerika serikat. Penerapan super 301 oleh Amerika  Serikat tersebut merupakan pelanggaran sistem perdagangan.
*      Kebijaksanaan Perdagangan Internasional Indonesia
Dalam neraca pembayaran Indonesia, pencatatan transaksi ekspor dan impor barang didasarkan pada dokumen bea dan cukai, berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Pemasukan Barang untuk Dipakai (PPUD). Tetapi sejak bulan April 1990 dokumen impor PPUD diganti dengan dokumen Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD).


Sumber : penghantar ekonomi makro “Deliarnov”
Penerbit Universitas Indonesia (UI-PRESS), 1995





           

0 komentar:

Posting Komentar